• SD NEGERI MEKARSARI 3
  • Kecamatan Cimanggis Kota Depok

Kedepankan Nilai Ketakwaan, Pembelajaran di Bulan Ramadan Diatur Edaran Bersama 3 Menteri

Pemerintah bertanggung jawab mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil presiden Gibran Rakabuming Raka juga mengamanatkan usaha memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, dan memiliki jiwa sosial dan cinta tanah air dan bangsa.
 
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti menyampaikan, pada Bulan Ramadan umat Islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama. Oleh karena itu, pemerintah menilai penting untuk tetap dilaksanakan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki tradisi mudik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan.
 
Menyikapi situasi tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1 Ls2o Isj Tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
 
Adapun regulasi itu akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan. Pada saat yang sama, Setelah bulan Ramadan berakhir, pada tanggal 1 Syawal umat Islam melaksanakan ibadah Idulfitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat.
 
“Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan,” ujar Mendikdasmen di Jakarta, Selasa (21/1).
 
Isi Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut. Pertama, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kedua, tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
 
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan peserta didik melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sementara itu, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.
 
Adapun tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025. “Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” ujar Menteri Mu`ti.
 
Regulasi ini juga mengatur peran pemerintah daerah yaitu 1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah; dan 2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
 
Sementara itu, peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yaitu 1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan, dan 2) menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan. Sedangkan, peran orang tua/wali adalah membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
 

Unduh Surat Edaran Bersama Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan

 

Sumber : https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/kedepankan-nilai-ketakwaan-pembelajaran-di-bulan-ramadan-diatur-edaran-bersama-3-menteri

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PTS Semester 2 T.A 2024/2025

Penilaian Tengah Semester (PTS) dalam Kurikulum Merdeka adalah penilaian kinerja dan belajar siswa selama tiga bulan. Penilaian ini dilakukan oleh guru berdasarkan hasil ujian

11/03/2025 08:15 - Oleh Administrator - Dilihat 6 kali
e-Rapor AIO Pro 2024.c Versi Local dan Hosting

Salah satu aplikasi erapor yang bisa digunakan adalah e-rapor yang diberi nama AIO Pro. Aplikasi e-rapor AIO bukanlah aplikasi baru, melainkan sudah ada dari tahun sebelumnya. Berikut

13/01/2025 22:25 - Oleh Administrator - Dilihat 210 kali
Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Membentuk Generasi Berkarakter

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi meluncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, sebuah inisiatif strategis untuk mewujudkan pembangunan sum

09/01/2025 00:22 - Oleh Administrator - Dilihat 141 kali
Outing Class TMII T.A 2024/2025

outing class adalah kegiatan belajar mengajar yang diadakan di luar kelas. Tujuan dari outing class adalah untuk menggali pengalaman baru di luar lingkungan sekolah. Dala

19/12/2024 18:00 - Oleh Administrator - Dilihat 354 kali
PSAS Semester 1 Tahun Ajaran 2024/2025

Penilian Sumatif Akhir Sekolah (PSAS) merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk se

10/12/2024 22:10 - Oleh Administrator - Dilihat 493 kali
Gelar Karya P5 | SDN Mekarsari 3

Projek lintas disiplin ilmu yang kontekstual dan berbasis pada kebutuhan masyarakat atau permasalahan di lingkungan satuan Pendidikan.  Di SDN Mekarsari 3 dengan Topik gaya hidup

03/12/2024 21:44 - Oleh Administrator - Dilihat 350 kali
Gelar Karya P5 Daun Kering Menjadi Pupuk Kompos | Fase C Kelas 5 dan 6

Sampah daun menjadi pupuk kompos,Mengapa project ini penting ? sampah daun menjadi salah satu hal yang harus sangatdiperhatikan di setiap sekolah, tidak terkecuali di sekolah kami yaitu

01/12/2024 07:11 - Oleh Administrator - Dilihat 155 kali
Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-79 PGRI dan HGN Tahun 2024 | SDN MEKARSARI 3

Senen, 26 November 2024 Bertempat di halaman sekolah SDN Mekarsari 3 mengadakan Upacara Bendera dalam rangka Peringatan HUT Ke-79 PGRI Dan HGN Tahun 2024. Peringatan Hari Guru Nasional

25/11/2024 22:15 - Oleh Administrator - Dilihat 164 kali
Upacara peringatan hari pahlawan 2024 | SDN Mekarsari 3

Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia memperingatinya sebagai Hari Pahlawan. Tanggal 10 November dirayakan untuk mengenang jasa para pahlawan dalam memperjuangkan dan mempertahan

12/11/2024 00:41 - Oleh Administrator - Dilihat 177 kali
Peringatan Hari Pahlawan 2024 “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu"

Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia memperingatinya sebagai Hari Pahlawan. Tanggal 10 November dirayakan untuk mengenang jasa para pahlawan dalam memperjuangkan dan mempertahan

10/11/2024 15:00 - Oleh Administrator - Dilihat 196 kali