Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah
Jakarta, 1 April 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. “Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4).
Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. “UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.
Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.
Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.
Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.
Masyarakat dapat mengakses Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 melalui laman jdih.kemdikbud.go.id. Kemendikbudristek juga menyediakan Pusat Layanan Bantuan (Helpdesk) melalui WhatsApp Pusat Layanan: 0812 8143 5091, Laman Informasi Kurikulum: kurikulum.kemdikbud.go.id, Media Sosial: @kurikulum.merdeka, serta Pos-el: kurikulum@kemdikbud.go.id.
Sumber : https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/kemendikbudristek-pastikan-pramuka-tetap-menjadi-ekstrakurikuler-yang-wajib-disediakan-sekolah
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2024
Untuk satuan pendidikan yang akan melaksanakan Ujian Asesmen Nasional (AN) di tahun ini maka sangat diwajibkan untuk mengetahui jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional sesuai dengan jenjang
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional
Jakarta, 27 Maret 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pembelajaran bagi semua mu
Pesantren Ramadhan 2024 | SDN Mekarsari 3
Pesantren kilat merupakan kegiatan yang lazim dilakukan sekolah dalam rangka mengisi bulan Ramadhan atau liburan sekolah. Tujuannya adalah agar menjadikan peserta didik lebih paham
Rantang Pramuka 2024 | SDN Mekarsari 3
Salam Pramuka!! Rantang Pramuka merupakan kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan seluruh siswa dengan cara berbagi dibulan suci ramadhan ini. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sela
Jadwal Pelajaran SDN Mekarsari 3 selama bulan Ramadhan
Silahkan klik link tautan di bawah ini (UNDUH DISINI)
Tarhib Ramadhan 1445 H SDN Mekarsari 3
Tarhib Ramadhan adalah penyambutan datangnya bulan suci Ramadhan. Umat Islam pun dianjurkan untuk melaksanakan amalan-amalan yang baik di waktu ini. Di SDN Mekarsari 3 Tarhib Ramadhan
Gerakan Hari Peduli Sampah Nasional dan Hari Baden Powel
Dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional yang diperingati setiap tanggal 21 Februari dan Hari Baden Powell tanggal 22 Februari, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Depok menghimbau kepa
Banjir kembali terjadi di SDN Mekarsari 3
Hujan deras yang turun hampir selama 4 jam tanpa henti kemarin (Kamis, 1 Febriari 2024-red) menyebabkan 1 sekolah di wilayah Kecamatan Cimanggis, kota Depok terlanda banjir. SD Negeri
Sosialisasi Pengelolaan Kinerja Guru di PMM
Hari/Tanggal : Rabu, 17 Januari 2024 Waktu &nbs
Tugas PJJ Kelas 5B
Assalamualaikum wr. wb. Salam sehat untuk kita semua, anak - anak yang Bapak banggakan sebelum melakukan kegiatan Pembelajaran hari ini rabu, 17 Januari 2024 seperti biasa sebelum mela